KARAWANG, JABAR | GEMAPROKLAMASI.com – Aktivitas operasional sejumlah perusahaan di lahan bekas pabrik PT Beesco Indonesia, yang berlokasi di Jalan Raya Karawang–Cikampek, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan. Pasalnya, lahan seluas kurang lebih 16 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai pabrik produksi sepatu tersebut dikabarkan telah berhenti beroperasi secara permanen sejak 2023. Namun, belakangan ini terpantau adanya aktivitas sejumlah perusahaan yang menempati kawasan bekas pabrik tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat empat perusahaan yang kini beraktivitas di atas lahan tersebut, yakni PT J&T Express, PT SKI yang bergerak di bidang produksi Alderon, PT Patiha yang digunakan sebagai gudang televisi, serta PT Topan Plasindo Lestari yang bergerak di bidang pergudangan biji plastik.
Munculnya aktivitas sejumlah perusahaan di kawasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan, khususnya terkait perubahan peruntukan lahan yang sebelumnya merupakan kawasan pabrikasi menjadi pergudangan.
Mantan HRD PT Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa PT Beesco telah menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya sejak 2023. Bahkan, dirinya mengaku terlibat langsung dalam proses penutupan perusahaan tersebut.
“PT Beesco sudah lama ditutup total sejak tahun 2023. Saya sendiri yang menandatangani penutupan itu. Jadi, sudah tidak ada kegiatan apa pun,” tegas Asep Agustian, Kamis (1/10/2026).
Ia menjelaskan, meskipun nama PT Beesco masih tertera pada bangunan bekas pabrik produksi sepatu tersebut, hal itu tidak berarti perusahaan masih menjalankan aktivitas operasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Askun Pertanyakan Perubahan Site Plan dari Pabrikasi Menjadi Pergudangan
Askun mengungkapkan, informasi terakhir yang diketahuinya, lahan bekas PT Beesco tersebut rencananya akan dijual. Namun, terkait kabar bahwa lahan itu kini telah disewakan atau ditempati oleh empat perusahaan, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti status transaksi maupun legalitas pemanfaatannya.
Sebagai praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Askun mempertanyakan apakah perusahaan-perusahaan yang kini beroperasi di kawasan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan, terutama apabila terjadi perubahan peruntukan dari pabrikasi menjadi pergudangan.
“Kalau kali ini ada aktivitas perusahaan, saya nyatakan perusahaan itu sekarang sedang berbohong. Karena itu site plan-nya pabrikasi, bukan pergudangan,” ungkapnya.
Menurut Askun, perubahan fungsi bangunan dan peruntukan kawasan harus mengikuti ketentuan administrasi serta perizinan yang berlaku. Ia menilai, kepastian mengenai kesesuaian tata ruang dan perizinan perlu diperiksa oleh pemerintah daerah sebelum aktivitas operasional berlangsung.
“Harusnya perusahaan mengurus izin perubahan site plan terlebih dahulu, sebelum mereka melakukan operasional. Sekarang pertanyaannya, Pemda tahu enggak ada perubahan alih fungsi pabrikasi menjadi pergudangan di sana?” tegas Askun.
Ia meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan tersebut, mengingat perubahan pemanfaatan kawasan industri dapat berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, lalu lintas, hingga kewajiban perusahaan terhadap daerah.
Desak Bupati Karawang Turunkan Tim Gabungan untuk Sidak
Atas kondisi tersebut, Askun mendesak Bupati Karawang agar segera mengambil langkah konkret dengan menurunkan tim gabungan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap keempat perusahaan yang beraktivitas di kawasan bekas PT Beesco.
Menurutnya, sidak diperlukan untuk memastikan seluruh perusahaan telah memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mengklarifikasi dugaan adanya perubahan fungsi lahan tanpa prosedur yang semestinya.
“Saya minta kepada Bupati, turunkan tim gabungan untuk sidak. Karena mereka (keempat perusahaan) disinyalir kucing-kucingan soal perizinannya. Karena di situ ada perubahan site plan dari pabrikasi menjadi gudang,” ujarnya.
Askun juga menyoroti pentingnya pengawasan pemerintah daerah agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai status operasional PT Beesco, yang menurutnya telah resmi berhenti beroperasi sejak 2023.
“Mereka diduga merubah fungsi site plan. Jangan sampai nanti ada anggapan PT Beesco masih aktif. Saya tegaskan PT Beesco sudah tutup. Saya yakin ada orang Indonesia-nya yang mengajarkan tidak baik, main buka saja!” tandasnya.
Perizinan dan Dampak Lingkungan Jadi Perhatian
Lebih lanjut, Askun menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan seluruh dokumen perizinan keempat perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum. Ia berharap keberadaan perusahaan di kawasan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, termasuk berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang.
Menurutnya, perubahan pemanfaatan lahan dari pabrikasi menjadi pergudangan perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut potensi dampak terhadap lingkungan, mobilitas kendaraan berat, serta kondisi sosial masyarakat di sekitar kawasan.
“Itu kan pabrikasi yang berubah menjadi gudang. Maka harus dipastikan perubahan izinnya. Apalagi yang namanya gudang akan berdampak kepada lingkungan sekitar,” katanya.
Selain meminta keterlibatan instansi teknis pemerintah daerah, Askun juga mendorong agar aparat imigrasi dilibatkan dalam pemeriksaan apabila terdapat tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di kawasan tersebut.
“Itu harus disidak aparat gabungan. Pihak imigrasi juga harus ikut. Karena disinyalir ada Tenaga Kerja Asing (TKA) juga di sana,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status perizinan, perubahan site plan, serta legalitas operasional keempat perusahaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari instansi terkait dan pihak perusahaan masing-masing.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemerintah daerah maupun keempat perusahaan yang disebutkan, guna memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat serta memastikan persoalan ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Red )
















Komentar