Karawang gemaproklamasi.com/ – Setelah mendapat teguran dari Kabid Sapras Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang. CV Juna Lesha Perkasa akhirnya memasang papan informasi proyek rehabilitasi ruang kelas Sekolah Dasar (SD) Negeri Segarjaya II, Kecamatan Batujaya Kamis (24/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemasangan papan informasi yang dilakukan setelah adanya teguran tersebut, memunculkan sorotan tajam dari warga. Pasalnya, kewajiban transparansi proyek seharusnya dipenuhi sejak pekerjaan dimulai, bukan setelah mendapat teguran.
Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan juga menyoroti proses pekerjaan yang sejak awal diduga tidak sepenuhnya sesuai ketentuan kontrak, termasuk pada pekerjaan pembongkaran.
“Kalau memang dari awal sudah sesuai aturan, kenapa papan informasi baru dipasang setelah ditegur? Ini harus diperiksa. Jangan sampai teguran hanya menjadi formalitas tanpa ada evaluasi terhadap pelaksanaan proyek,”tegas warga.
Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang memperketat pengawasan dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pekerjaan.
“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan ada pelanggaran kontrak atau ketentuan teknis, kami meminta CV. Juna Lesha Perkasa diberi sanksi tegas, termasuk di-blacklist sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kontraktor yang terbukti melanggar kembali mendapatkan pekerjaan pemerintah,”ujarnya.
Warga menilai pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul teguran atau sorotan publik. Pengawas dan pejabat terkait diminta memastikan kualitas, kuantitas, metode pelaksanaan, serta seluruh kewajiban kontraktor benar-benar sesuai kontrak.
Kini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang dituntut tidak berhenti pada teguran, tetapi memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa dan ditindak sesuai aturan. (Red)



















Komentar