BITUNG, SULUT — 28 September 2026 – Keluhan warga mengenai bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas sebuah badan usaha di Kelurahan Sagerat Induk, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, kini mengarah pada satu pertanyaan penting: di mana fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung?
Nama Kepala DLH Kota Bitung, Merianti Dumbela, S.E., M.A.P., kini patut mendapat perhatian publik dalam kapasitasnya sebagai pimpinan instansi yang menangani urusan lingkungan hidup. Bukan karena telah terbukti melakukan kesalahan, tetapi karena masyarakat membutuhkan jawaban dan tindakan konkret dari institusi yang dipimpinnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
WARGA MENGELUH, KADIS DLH DIMINTA JANGAN HANYA MENUNGGU
Keluhan warga bukan lagi sekadar persoalan percakapan di lingkungan sekitar.
Bau tidak sedap disebut tercium di sepanjang akses jalan belakang Sagerat hingga menuju jalan umum di depan lokasi usaha.
Jika keluhan tersebut benar terjadi, pemeriksaan lapangan semestinya menjadi langkah pertama, bukan menunggu keresahan masyarakat semakin membesar.
Merianti Dumbela selaku Kepala DLH Kota Bitung diminta memastikan langsung:
Apa sumber bau tersebut? Aktivitas apa yang berlangsung di lokasi? Apakah kegiatan usaha sesuai dengan dokumen lingkungannya? Dan apakah ada potensi dampak terhadap masyarakat sekitar?
JANGAN SAMPAI DLH TERKESAN PASIF
Sorotan warga semakin tajam karena identitas dan aktivitas badan usaha tersebut disebut belum diketahui secara jelas oleh sebagian masyarakat sekitar.
Karena itu, DLH tidak cukup hanya melihat persoalan dari sisi administrasi.
Datang ke lokasi. Periksa aktivitasnya. Telusuri sumber baunya. Verifikasi dokumennya. Dan jelaskan hasilnya kepada publik.
DLH sendiri sebelumnya pernah melakukan pengawasan dan meminta pelaku usaha memenuhi kewajiban terkait pengelolaan lingkungan dalam kasus lain di Kota Bitung. Dalam pemberitaan Februari 2026, Merianti Dumbela menyatakan hasil pengawasan terhadap sebuah perusahaan dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada pihak perusahaan.
Artinya, mekanisme pengawasan lapangan bukan sesuatu yang asing bagi DLH Kota Bitung.
Pertanyaannya sekarang:
> Bagaimana dengan keluhan warga Sagerat Induk?
MERIANTI DUMBELA DIMINTA BUKTIKAN FUNGSI PENGAWASAN
Warga tidak meminta DLH menjatuhkan vonis kepada badan usaha.
Warga meminta sesuatu yang jauh lebih sederhana:
Pemeriksaan yang transparan.
Jika kegiatan tersebut legal dan memenuhi ketentuan lingkungan, katakan secara terbuka.
Jika sumber bau ternyata bukan berasal dari aktivitas usaha tersebut, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui langkah pemerintah sesuai kewenangannya.
JANGAN BIARKAN WARGA TERUS BERTANYA
Persoalan lingkungan tidak boleh dibiarkan menjadi bola liar.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai kondisi lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka.
Karena itu, Kadis DLH Kota Bitung Merianti Dumbela diminta tidak membiarkan persoalan ini berhenti pada keluhan warga.
Turun ke Sagerat Induk. Periksa. Verifikasi. Uji bila diperlukan. Kemudian buka hasilnya kepada publik.
Sebab, kalau pemerintah yakin pengawasan berjalan, tidak ada alasan untuk menutup hasil pemeriksaan dari masyarakat.
MENUNGGU JAWABAN MERIANTI DUMBELA DAN DLH BITUNG
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kadis DLH Kota Bitung Merianti Dumbela maupun jajaran DLH terkait dugaan sumber bau, status badan usaha, kegiatan operasional, serta dokumen lingkungan di lokasi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Merianti Dumbela, DLH Kota Bitung, pihak badan usaha, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa badan usaha tersebut ilegal atau telah melakukan pencemaran. Keluhan bau dan status kepatuhan lingkungan masih memerlukan verifikasi faktual dan teknis. Sorotan terhadap Kadis DLH Merianti Dumbela ditempatkan dalam konteks tanggung jawab kelembagaan DLH terhadap pengawasan lingkungan, bukan tuduhan pribadi.
**Publik kini menunggu satu hal: bukan janji, melainkan hasil pemeriksaan.**(DN)















Komentar